Popular Post

Posted by : Unknown Senin, 20 Mei 2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
            Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
            Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
            Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.

1.2    MAKSUD & TUJUAN
            Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester(UAS)semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang Data Forgery.

1.3    Metode Penelitian
Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
BAB III
PEMBAHASAN

2.1. Definisi Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
2.2.  Contoh Kasus Data Forgery
Data Forgery instagram pada Android Apps.
a.      Pemaparan Kasus
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto  populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android  beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
b.      Modus Pelaku :
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto  yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
2.3. Penanggulangan :
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1.      Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.      Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
3.      Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.


BAB III
ANALISA UU ITE

3.1.  PENYEBAB TERJADINYA DATA FORGERY
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime khususnya data forgery :
a.      Faktor Politik
b.      Faktor Ekonomi
c.      Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
1)     Kemajuan Teknologi Informasi
2)     Sumber Daya Manusia
3)     Komunitas Baru

3.2.  HUKUM TENTANG DATA FORGERY

Pasal 30
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.

Pasal 46
3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
4.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
5.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).





BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1. Kesimpulan        
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.      Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.      Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2. Saran      
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1.      Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2.      Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati
3.      Updatelah username dan password anda secara berkala


 Jangan lupa sertakan alamat blog kami sebagai sumber ya. . :D

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Data Forgery ( K-13) - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -